Senin, 16 Februari 2015

OPINI-MAJALAH VOKAL EDISI MAEROKOCO



Kenakalan Anak Bukan Kejahatan
Penangkapan tiga remaja Purbalingga sebagai akriminal, ditahan, diajukan ke pengadilan, dan divonis penjara dua bulan 15 hari karena mencuri seekor bebek (SM, 29/08) merupakan satu dari sekian banyak kasus “kejahatan” yang dilakukan oleh anak di Indonesia. Namun, patutkah suatu tindak kenakalan anak disebut sebagai sebuah kejahatan layaknya  orang dewasa?  Kita perlu berhati-hati dalam memberikan labelling pada setiap anak.
            Ada istilah, “berani berbuat berani bertanggung jawab”. Dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara pun ditujukan pada setiap warga negaranya, yakni mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sedangkan anak-anak sendiri belum bisa bertanggung jawab sepenuhnya atas segala perbuatannya. Tak bisa anak-anak disamakan dengan orang dewasa, sebab anak bukanlah miniatur orang dewasa.
Pada umumnya perilaku kenakalan anak ialah suatu tindakan yang tak sesuai dengan norma dan disebut cacat sosial. Terlalu berlebihan jika menyebut penyimpangan sosial yang dilakukan seorang anak disebut kejahatan apabila hal tersebut ialah wajar dialami manusia dalam proses menuju kedewasaan.
Banyak faktor yang harus diperhatikan mengapa anak melakukan perbuatan menyimpang. Secara sosiologis, sosialisai yang tak sempurna, sub-kebudayaan yang menyimpang, serta nilai-nilai yang tak terserap sempurna bisa menjadi penyebab kenakalan anak. Lebih spesifiknya lagi ialah keadaan keluarga yang berantakan, kurangnya perhatian guru, lingkungan yang tak baik, serta tayangan media masa yang tak berpihak pada anak. Ketiadaan pengetahuan dan kegiatan positif yang dilakukan untuk masa depan, menyebabkan anak sulit menjalani kehidupannya sehingga melakukan kegiatan kriminal (Clemens Bartollas, 1985).
Dengan penjatuhan vonis dua bulan 15 hari pada ketiga remaja Purbalingga, menunjukan mulai lunturnya tatanan budaya dan entitas sebagai ciri khas masyarakat Indonesia. Musyawarah sebagai jalur pemecahan masalah tidak dilakukan secara kekeluargaan, melainkan langsung ke  penegak hukum—meskipun banyak yang merasa hukum di negri ini lemah. Hukum pun diibaratkan mata pisau yang tumpul ke atas dan tajam kebawah.
Perkembangan emosi anak belum sepenuhnya stabil. Dengan memasukan anak ke dalam penjara, dikhawatirkan si anak akan terkontaminasi hal-hal buruk selepas masa tahanan habis. Sebab, masih banyak penjara yang mencampurkan anak-anak dengan orang dewasa dan kelebihan muatan.
Sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur. Bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana.
Banyak aspek yang harus dipikirkan ketika menjatuhkan hukum pidana untuk seorang anak. Utamanya pada aspek psikologisnya. Orang dewasa sekali pun masih banyak yang takut ketika bertemu polisi, apalagi anak yang kejiwaannya belum sempurna.
Keputusan yang diambil hakim harus adil dan proporsional. Tidak semata-mata atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, keadaan keluarga dan status sosial anak. Sebab, kenakalan anak meruapkan reaksi dari keadaan lingkungan sekitar.
Maka ketika mendapati tindak “kejahatan” anak, lantas bergegas melaporkannya pada polisi hingga berujung pada persidangan dan penjatuhan hukuman, seyogyanya kita perlu berpikir, sudahkah anak-anak diberikan pendidikan yang terbaik? Bagaimana peran orangtua, guru, pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat yang ada? Sekali lagi, anak tetaplah anak yang memiliki kelucuan dan keluguan dalam setiap polahnya. Tinggal bagaimana caranya orang yang lebih dewasa memberi pengertian dan arahan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar