Kenakalan
Anak Bukan Kejahatan
Penangkapan
tiga remaja Purbalingga sebagai akriminal, ditahan, diajukan ke pengadilan, dan
divonis penjara dua bulan 15 hari karena mencuri seekor bebek (SM, 29/08)
merupakan satu dari sekian banyak kasus “kejahatan” yang dilakukan oleh anak di
Indonesia. Namun, patutkah suatu tindak kenakalan anak disebut sebagai sebuah
kejahatan layaknya orang dewasa? Kita perlu berhati-hati dalam memberikan labelling pada setiap anak.
Ada istilah, “berani berbuat berani
bertanggung jawab”. Dasar pemikiran
pemberian hukuman oleh negara pun ditujukan pada setiap warga negaranya, yakni
mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala
perbuatannya. Sedangkan anak-anak sendiri belum bisa bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala perbuatannya. Tak bisa anak-anak disamakan dengan orang
dewasa, sebab anak bukanlah miniatur orang dewasa.
Pada
umumnya perilaku kenakalan anak ialah suatu tindakan yang tak sesuai dengan
norma dan disebut cacat sosial. Terlalu berlebihan jika menyebut penyimpangan
sosial yang dilakukan seorang anak disebut kejahatan apabila hal tersebut ialah
wajar dialami manusia dalam proses menuju kedewasaan.
Banyak
faktor yang harus diperhatikan mengapa anak melakukan perbuatan menyimpang. Secara
sosiologis, sosialisai yang tak sempurna, sub-kebudayaan yang menyimpang, serta
nilai-nilai yang tak terserap sempurna bisa menjadi penyebab kenakalan anak.
Lebih spesifiknya lagi ialah keadaan keluarga yang berantakan, kurangnya
perhatian guru, lingkungan yang tak baik, serta tayangan media masa yang tak
berpihak pada anak. Ketiadaan pengetahuan dan kegiatan positif yang dilakukan untuk
masa depan, menyebabkan anak sulit menjalani kehidupannya sehingga melakukan
kegiatan kriminal (Clemens Bartollas, 1985).
Dengan
penjatuhan vonis dua bulan 15 hari pada ketiga remaja Purbalingga, menunjukan
mulai lunturnya tatanan budaya dan entitas sebagai ciri khas masyarakat
Indonesia. Musyawarah sebagai jalur pemecahan masalah tidak dilakukan secara
kekeluargaan, melainkan langsung ke
penegak hukum—meskipun banyak yang merasa hukum di negri ini lemah. Hukum
pun diibaratkan mata pisau yang tumpul ke atas dan tajam kebawah.
Perkembangan
emosi anak belum sepenuhnya stabil. Dengan memasukan anak ke dalam penjara,
dikhawatirkan si anak akan terkontaminasi hal-hal buruk selepas masa tahanan
habis. Sebab, masih banyak penjara yang mencampurkan anak-anak dengan orang
dewasa dan kelebihan muatan.
Sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan
perbedaan umur. Bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas)
tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya,
ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan
anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas)
tahun dijatuhkan pidana.
Banyak aspek yang harus dipikirkan ketika menjatuhkan
hukum pidana untuk seorang anak. Utamanya pada aspek psikologisnya. Orang
dewasa sekali pun masih banyak yang takut ketika bertemu polisi, apalagi anak
yang kejiwaannya belum sempurna.
Keputusan yang diambil hakim harus adil dan proporsional. Tidak semata-mata
atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan faktor lain, seperti
kondisi lingkungan sekitar, keadaan keluarga dan status sosial anak. Sebab, kenakalan
anak meruapkan reaksi dari keadaan lingkungan sekitar.
Maka ketika mendapati
tindak “kejahatan” anak, lantas bergegas melaporkannya pada polisi hingga
berujung pada persidangan dan penjatuhan hukuman, seyogyanya kita perlu
berpikir, sudahkah anak-anak diberikan pendidikan yang terbaik? Bagaimana peran
orangtua, guru, pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda,
dan seluruh lapisan masyarakat yang ada? Sekali lagi, anak tetaplah anak yang
memiliki kelucuan dan keluguan dalam setiap polahnya. Tinggal bagaimana caranya
orang yang lebih dewasa memberi pengertian dan arahan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar